| Perlakuan PPh Atas Uplift Dalam Industri Hulu Migas Oleh Rachmanto Surahmat Bisnis Indonesia - Senin, 12 April 2004 Industri migas di sektor hulu mempunyai karakteristik sendiri yang sangat berbeda dengan industri lain. Dalam perkembangannya, landasan hukum yang berlaku untuk sektor industri tersebut mengalami perubahan dengan di undangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Alam, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, tentang Pertamina. | |
| Walaupun dasar hukumnya berbeda, modus operandi-nya tetap sama. Apabila berdasarkan undang-undang yang lama, kontrak antara kontraktor migas dengan Pertamina disebut Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 disebut Kontrak Kerja Sama. Masalah uplift timbul dalam hal eksplorasi dan eksploitasi suatu wilayah kerja yang pernah dikerjakan oleh Pertamina tetapi berhenti di tengah jalan karena Pertamina kekurangan dana. Wilayah kerja (blok) tersebut kemudian oleh Pertamina ditawarkan kepada kontraktor yang berminat. Pada tahap ini Pertamina sudah mengeluarkan biaya eksplorasi yang lazim disebut sunk costs. Kontraktor yang bersangkutan akan meneruskan kegiatan operasi di wilayah kerja itu dengan melakukan investasi. Apabila jumlah investasinya sudah sama dengan dana yang telah dikeluarkan oleh Pertamina sebelumnya, maka pengeluaran yang dikeluarkan pada tahap ini ditanggung antara Pertamina dan kontraktor dengan jumlah perbandingan yang sama (50%:50%). Apabila Pertamina belum bisa memberikan kontribusi dana untuk keperluan tersebut, maka kontraktor akan menalangi terlebih dulu, yang dituangkan dalam apa yang disebut dengan uplift agreement, yang menyebutkan bahwa kewajiban pendanaan Pertamina akan diambil dari hak bagian Pertamina atas produksinya, yaitu 50%. Dengan perkataan lain, uplift merupakan bentuk financing scheme untuk membayar kewajiban Pertamina dalam bentuk in-kind (crude oil). Jumlah uplift ini akan mengandung unsur bunga karena kontraktor mungkin memperoleh sumber dananya dari pihak ketiga. Perlakuan PPh Dari uraian di atas timbul pertanyaan bagaimana perlakuan PPh atas uplift yang diterima kontraktor tersebut? Secara umum, bunga yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dikenai pemotongan PPh sebesar 20%, sebagaimana diatur di dalam Pasal 26, Undang-undang Pajak Penghasilan atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun demikian, bunga sebagaimana diuraikan di atas tidak berdiri sendiri karena timbulnya penghasilan berupa "bunga" merupakan satu rangkaian dalam hubungannya dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam (migas), yang dilakukan oleh "bentuk usaha tetap", yaitu kontraktor yang mengerjakannya. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c mengatur bahwa penghasilan yang dicakup dalam Pasal 26 akan dianggap sebagai penghasilan "bentuk usaha tetap" bila mempunyai hubungan effektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Rumusan secara lengkap dari ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 5. Yang menjadi objek Pajak bentuk usaha tetap adalah: a. penghasilan dari usaha dan ..... b. penghasilan kantor pusat dari usaha ....... c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud." OECD Model juga mengatur tentang masalah ini yaitu sebagaimana diatur dalam Article 11(4) yang berbunyi sebagai berikut: Article 11: 4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises through a permanent establishment situated therein and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment. In such case the provisions of Article 7 shall apply." Uplift tersebut timbul dalam kaitannya dengan kontrak bagi hasil antara kontraktor (sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia) dengan Pertamina, dan dalam rangka kontrak tersebut kontraktor memberi talangan atas kewajiban Pertamina. Dengan demikian jelas bahwa uplift tersebut mempunyai hubungan yang effektif dengan "bentuk usaha tetap", oleh karena itu uplift merupakan bagian dari penghasilan usaha (business income) dari suatu bentuk usaha tetap. Oleh karena itu, walaupun uplift tersebut mengandung unsur bunga, namun sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disebutkan diatas, bukan objek pemotongan PPh, mengingat aliran dana sebagaimana dalam pembayaran bunga yang biasa karena tidak aliran dana dari peminjam kepada yang memberi pinjaman. | |